Sujud adalah bagian yang tak terpisahkan dari ibadah wajib shalat. Dengan 
bersujud kita menyerahkan secara total kepasrahan kita hanya kepada Allah SWT. 
Dalam Islam, sujud dibagi menjadi 3 macam. Kontek dan pelaksanannya berbeda-beda 
bergantung keadaan. Berikut adalah penjelasannya. 
A) SUJUD SAHWI
Sahwi artinya lupa. Sesuai dengan namanya, 
sujud ini dilakukan apabila kita lupa atau keliru didalam menghitung jumlah 
rekaat shalat (wajib atau sunah) yang telah kita lakukan. Berikut adalah 
sejumlah sebab yang mengharuskan kita melakukan sujud Sahwi.
1) Kelebihan Rakaat
Misalnya, shalat Maghrib. Shalat Maghrib adalah 3 
rakaat. Namun ternyata kita mengakhiri salam di rakaat ke 4. Sadar kira 
salah dan baru menyadarinya, atau juga bisa makmum yang baru saja 
memberitahu kita, maka lakukanlah sujud Sahwi. Sujud ini dilakukan sebanyak 2 
kali. Perlu untuk diketahui, shalat Maghrib kita yang berrakaat 4 tetaplah sha, 
tidak perlu mengulanginya lagi.
2) Kekurangan Rekaat.
Sama seperti poin 1, hanya kali ini shalat Maghrib 
hanya kita lakukan sebanyak 2 rakaat dari yang seharusnya 3 rakaat. Hanya 
kekurangan 1 rakaat harus kita bayar, dengan segera berdiri dan shalat 1 rakaat 
lagi. Kemudian lakukan sujud Sahwi 2 kali sujud.
3) Lupa Tasyahud
Misalnya pada shalat Zuhur. Sewaktu dapat 2 rakaat, 
langsung berdiri dan lupa melakukan tasyahud. tasyahud adalah duduk untuk 
membaca tahiyat, ini dilakukan setelah sujud dan sebelum berdiri untuk melakukan 
rakaat ketiga. Maka lakukanlah sujud Sahwi yang dilakukan sebelum salam. 
Bagaimana kalau ktia baru menyadarinya sesudah salam? Tetap tdak mengapa untuk 
melakukan sujud Sahwi setelah salam.
4) Ragu Dalam Jumlah Rakaat
Misalnya dalam shalat Zuhur. Kita ragu apakah 
sudah dapat 2 atau 3 rakaat? Dalam kebimbangan seperti itu, mantapkan hati untuk 
mengambil hitungan terkecil, yaitu 2 rakaat, dan lanjutkan 2 rakaat sisanya.
B) Sujud TilawahSujud Tilawah kita lakukan apabila 
mendengar ayat-ayat Sajdah. Apakah ayat-ayat sajdah itu? Adalah ayat-ayat yang 
mengandung kata 'sujud ' didalamnya. Sujud Tilawah bisa kita lakukan didalam 
shalat (ketika sedang shalat) ataukah diluar shalat (sedang beraktivitas biasa 
selain shalat).
Cara sujud Tilawah sama seperti sujdu dalam shalat wajib. Setelah bertakbir 
sambil bersujud kemudian membaca doa
"Sajada wajhii lilladzii khalaqahu wasyaqqa sam'ahu wabasharahu bihaulihi 
waquuwatihi".
Adapun yang termasuk ayat-ayat sajdah bisa dilihat disini.
C) Sujud Syukur 
Sujud Syukur dilakukan apabila kita 
mendapatlan kebahagiaan, baik itu lahir maupun batin. Sujud Syukur hukumnya 
Sunah, artinya berpahala apabila dilakukan, tidak berdosa apabila ditinggalkan. 
Untuk mengetahui bermacam hukum dalam Islam, silakan klik disini.
Semoga kita senantiasa ingat untuk selalu bersyukur atas nikmat yang 
diberikan Allah SWT kepada kita. Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar