.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal} Islam Mosque
Badaris Cengkareng. Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Rabu, 08 Agustus 2012

Perempuan Berpidato Di Depan Laki-laki

Soal:
Oleh karena saya faham betul-betul tentang hukum orang laki-laki melihat aurat perempuan atau sebaliknya yang bukan mahramnya, maka saya minta dengan hormat supaya diberi penjelasan, karena saya belum pernah mendapat keterangan tentang melihat perempuan berpidato di perayaan-perayaan Islam, sedang hadirin yang terbesar ialah orang laki-laki yang jago-jago pula.


Jawab:

Ringkasan dari pertanyaan tersebut: Bagaimana hukum perempuan Islam berpidato di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya?

Untuk menetapkan hukum hal tersebut, lebih dahulu perlu kita perhatikan beberapa ayat Qur’an dan Hadits sebagai berikut:

Dalam Qur’an surah an-Nur ayat 31, Allah berfirman yang artinya:
Perintahlah kepada orang-orang Mukmin menundukkan sebagian dari pandangan mereka….. dan perintahlah kepada Mukminat menundukkan sebagian dari pandangan mereka…..


Maksud ayat ini: Hendaklah laki-laki menundukkan sebagian dari pandangan mereka terhadap perempuan, dan hendaklah perempuan menundukkan sebagian dari pandangan mereka terhadap laki-laki.

Sabda Rasulullah saw, yang artinya:
Allah telah melaknat perempuan-perempuan yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai perempuan. (Thabarani).


Ukuran “perempuan menyerupai laki-laki” dan “laki-laki menyerupai perempuan” itu kalau kita ukur menurut masa sekarang, terutama kalau diukur dengan cara-cara Barat, tentu tidak akan kedapatan dengan pasti karena apa yang dulu tidak biasa dikerjakan oleh perempuan, sekarang telah merata perempuan turut mengerjakannya dan apa yang dulunya tidak biasa dikerjakan oleh laki-laki, hanya tertentu untuk perempuan sekarang banyak kita dapati telah dikerjakan oleh laki-laki.

Dalam hal tersebut kita tidak akan mendapat ukurannya yang tepat, melainkan dengan melihat kepada kejadian dalam pergaulan zaman Nabi sendiri.

Kita buka tarikh. Kita dapati ada perempuan beromong dengan laki-laki dengan syarat-syarat yang ditentukan oleh Agama, tetapi tidak terdapat ada perempuan Islam yang berpidato atau berkhutbah di hadapan laki-laki. (Hendaklah kita insyaf bahwa “beromong-omong” itu lain dengan “pidato atau khutbah”).

Ini bagi kita, umat Islam menjadi suatu ketentuan: “berkhutbah di hadapan laki-laki” itu bukan suatu pekerjaan perempuan.

Maka berdasar kepada Hadits Nabi itu, terlarang perempuan berpidato (khutbah) di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Lagipula, dengan adanya perempuan berpidato akan terjadi pandang-memandang antara laki-laki dan perempuan. Ini terlarang menurut Ayat an-Nur 31 itu.
Apalagi, bila seorang perempuan berpidato di hadapan laki-laki dengan terbuka sebagian auratnya, langsung perempuan Islam ini mengerjakan tiga macam larangan.
  1. berpidato (berkhutbah) di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
  2. pandang-memandang antara perempuan itu dengan hadirin laki-laki yang bukan mahramnya.
  3. melanggar perintah Allah yang menyuruh ia menutup auratnya, umpama tidak berkudung, terbuka dada dan lain lain lagi.
Kita do’akan: Mudah-mudahan Allah membanyakkan kiranya Muslimat yang berani dan tidak segan-segan menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya dalam urusan tersebut.

Orang yang hendak menjadikan perempuan sebagai umpan untuk sesuatu hal,
atau orang yang pura-pura hendak menjunjung derajat perempuan katanya dengan sesuatu maksud yang tertentu orang yang orang yang benci kepada Islam tetapi tidak mendapat jalan tepat di dalam politiknya untuk merusak kemurnian Islam, mereka itu semua tentu tidak dapat menerima aturan Islam tersebut, malah sebaliknya.

Dengan begitu, mereka merasa telah mendapat suatu jalan dengan mengatakan bahwa Islam sempit, Islam tidak memberi kebebasan kepada perempuan-perempuan, Islam menghambat kemajuan, Islam memperbudak perempuan dan lain lain sebagainya.

Kepada mereka itu semua, walaupun kita tahu yang mereka belum tentu mau menerimanya, kita tanyakan:

a. Oleh karena Islam tahu bahwa manusia itu bukan binatang yang hidupnya dihabiskan dengan hawa nafsu saja, dan karena Islam mengetahui bahwa laki-laki dengan perempuan itu kalau diberi kebebasan dengan tidak berbatas akan menjadi seperti “binatang” sebagaimana yang banyak kita dapati pada pergaulan orang-orang Barat dan muqallidin Barat, maka untuk menghindari kejadian itu, Islam memberi batasan dan tidak memberi kebebasan yang tidak berbatas, yaitu: laki-laki dan perempuan masing-masing diberi lapangan sendiri-sendiri yang sesuai dan patut.

b. Dalam kemajuan masyarakat manusia tidak terdapat satupun patokan bahwa: syarat kemajuan itu harus perempuan berpidato di hadapan laki-laki. Oleh karena itu, perempuan berpidato di hadapan laki-laki atau tidak, bukanlah satu syarat kemajuan atau kemunduran.

c. Islam melarang perempuan berpidato di hadapan laki-laki itu bukanlah suatu perbudakan, bahkan orang yang membolehkan perempuan berpidato di hadapan laki-laki itulah yang memperbudak perempuan, karena dalam prakteknya mereka gunakan perempuan sebagai umpan penarik, bukan untuk diperhatikan pidato mereka.

Cukuplah sekian dulu.

al-Ustadz Abdul Qadir H.

Related post



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Counter

Pengikut

Jadwal Shalat

Kalender Islam